Rehabilitasi Gratis Pecandu Obat-Obatan Terlarang dan Zat Terlarang

Rehabilitasi Fungsional

BNN atau Badan Narkotika Nasional Indonesia mempunyai pusat rehabilitasi untuk korban serta pemakai narkoba. Di BBRN (Balai Besar Rehabilitasi Narkotika) Lido, Bogor, Jabar, untuk memperoleh perlakuan sampai terbebas dari belenggu narkoba, penghuni atau pasien balai tersebut tidak harus mengeluarkan biaya atau gratis.

BNN sendiri mempunyai enam balai besar untuk tempat rehabilitasi termasuk salah satunya BBRN Lido. Adapun lima balai besar yang lain terletak di Badoka (Makassar), Loka (Lampung), Tanah Merah (Samarinda), Batam dan juga Deli Serdang (Sumut).

Jumlah anggaran dari pihak negara untuk rehabilitasi pengguna narkoba tentu cukup besar. Jika rata-rata penghuni masing-masing panti dalam hitungan setahun berjumlah sekitar 300 orang untuk direhabilitasi, maka anggaran yang perlu disediakan mencapai Rp 79,8 miliar. Angka ini belum termasuk untuk biaya gaji tenaga profesional yang bertugas sebagai pekerja di tempat rehabilitasi dan biaya perawatan gedung maupun pemakaian berbagai fasilitas.

Perlu diketahui, BBRN Lido adalah tempat rehabilitasi bagi pencandu narkotika serta korban penyalahgunaan narkoba yang ada di kawasan Lido. Atau lebih tepatnya di Ds. Wates Jaya, Kec. Cigombong, Kab. Bogor, Jawa Barat. Tempat rehabilitasi yang memiliki luas sekitar 11,2 hektare ini didukung dengan fasilitas lengkap untuk para pecandu serta korban penyalahgunaan narkoba.

Penghuni

Penghuni atau pasien yang direhabilitasi di tempat ini datang dari berbagai wilayah. Misalnya dari Sumatera Utara, Jawa Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta,  dan NTB.

Kapasitas tempat rehabilitasi ini sebesar 390 penghuni. Untuk sekarang ini jumlah pasien mencapai 374 orang. Akan tetapi, jika dilihat dari luas ketersediaan lahan, tempat ini dapat menampung lebih dari jumlah pasien 1.000 orang.

Terkait  hal ini, terdapat sekitar 7-8 pasien yang dating setiap harinya. Sampai sekarang tidak ada pasien yang ditolak.

Pasien tersebut datang dari berbagai background profesi. Pengguna narkoba memang tidak mengenal profesi. Terdapat penghuni yang masih berstatus mahasiswa, pelajar, ibu rumah tangga, PNS, dokter, artis, arsitek, dan aparat penegak hukum yaitu anggota Kejaksaan dan Polri. Mayoritas penghuni merupakan generasi milenial dengan rentang usia 15-35 tahun.

Fasilitas

Berbagai fasilitas yang tersedia di BBRN Lido bisa dibilang sangat lengkap. Tempat rehabilitasi ini memiliki 3 tempat ibadah, yaitu masjid, wihara, dan gereja. Terdapat pula mes karyawan serta sembilan rumah bagi pasien yang baru masuk. Pekerja yang tersedia yakni tiga psikiater, empat dokter gigi, lima dokter umum, 63 konselor dan 60 perawat.

Di tempat ini, terdapat tahap detoksifikasi bagi pasien yakni pengeluaran racun dari tubuh pasien. Pasien yang kejang atau depresi ditangani dengan pemakaian obat depresi atau kejang di tahap ini.

Proses selanjutnya yakni stabilisasi yang dilakukan selama dua minggu. Dalam tahap ini pasien memperoleh asupan wawasan pengenalan hidup sehat dengan mengikuti seminar dasar. Adapun materi yang diberikan antara lain mengelola emosi atau kemarahan, pencegahan kambuh,  serta mengatasi kecemasan.

Prosedur

Pasien pencandu narkoba bisa mendaftar serta dirawat di tempat rehabilitasi dengan mudah. Syarat administrasinya cukup dengan membawa fotokopi KK, KTP dan foto pasien sebanyak 3 lembar.

Terdapat berbagai program rehabilitasi yakni 3 bulan, 6 bulan, serta 12 bulan. Program 3 bulan ini diperuntukkan bagi anak-anak hingga remaja, 6 bulan bagi dewasa, serta 12 bulan bagi mereka yang terbelenggu kasus hukum.

Faktor keluarga juga sangat menentukan pulihnya pecandu. Lingkungan masyarakat juga harus bisa menerima para pencandu yang telah keluar dari tempat rehab. Jangan diasingkan atau dicemooh. Untuk mendapatkan informasi rehabilitasi narkoba lebih lengkap, pastikan anda berkunjung ke laman Pusat Rehabilitasi Narkoba.

Related posts