Milenial, Inilah Tata Cara Pengajuan KPR Rumah Terbaru Tahun 2020

Milenial, Inilah Tata Cara Pengajuan KPR Rumah Terbaru Tahun 2020

Kredit Pemilikan Rumah atau KPR adalah solusi yang bisa diandalkan untuk para kaum milenial yang hendak memiliki hunian.

KPR memiliki dua jenis yakni Subsidi dan Non Subsidi. Kaum milenial yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan tetap yang lumayan, mungkin bisa dengan mudah untuk mengajukan pembelian rumah.

Namun untuk kaum milenial yang hanya mengandalkan tabungan untuk membeli rumah, dengan harga rumah yang selalu merangkak naik adalah hal yang cukup sulit.

Maka dari itu KPR menjadi fasilitas untuk memiliki rumah idaman lebih cepat dibandingkan menunggu uang tabungan terkumpul. KPR yang bisa menjadi solusi bisa diajukan melalui berbagai bank.

Nah berikut ini merupakan tata cara pengajuan KPR rumah terbaru yang dapat dijadikan informasi. Simak selengkapnya!

Persyaratan KPR

Persyaratan KPR

KPR bisa menjadi solusi dan penyelesaian untuk masalah seseorang yang ingin membeli rumah. Namun, sebenarnya untuk mengajukan KPR tidak semudah itu, lho. Karena dengan mengajukan KPR berarti kamu harus siap dengan sejumlah aturan dan syarat yang harus dipenuhi.

Dengan adanya persayaratan tertentu pun tak jarang seseorang akan mendapat penolakan berulang-ulang.

Sebelum mengajukan KPR, ada beberapa persyaratan berupa dokumen dan biaya yang wajib dipenuhi oleh calon debitur. Persyaratan itu antara lain:

  • Dokumen
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Surat Keterangan WNI
  3. Usia Minimal 21 Tahun
  4. Fotokopi KTP
  5. Fotokopi Kartu Keluarga
  6. Fotokopi Surat Nikah atau Perceraian
  7. SK Asli Pengangkatan Pegawai Terakhir atau Kartu Taspen (PNS)
  8. Ijazah
  9. Fotokopi Rekening Koran
  10. NPWP
  • Dokumen Tambahan
  1. Surat Berpenghasilan Tetap Minimal 2 Tahun
  2. Slip Gaji
  3. Surat Keterangan Dari Tempat Kerja
  4. Dokumen Jaminan Kepemilikan Bangunan (SHM, IMB, PBB)
  • Biaya

Biaya

Selain dokumen, adapun biaya yang harus ditanggung oleh calon debitur sebelum pengajuan KPR. Biaya tersebut meliputi biaya notaris, biaya tanda jadi, biaya down payment atau uang muka, administrasi hingga asuransi sebagai rincian sebagagai berikut.

  1. Notaris

Biaya notaris adalah biaya yang perlu dikeluarkan yang merupakan pengurusan wajib untuk proses KPR. Biasanya, pihak developer dan bank sudah memiliki notaris tersendiri sehingga Anda tidak perlu mencari notaris pribadi.

Kedua notaris pun memiliki pekerjaan yang berbeda-beda yang akan menyiapkan akta kredit dan akta jual beli atau AJB.

Biaya persiapan tersebutlah yang harus Anda bayar. Biaya untuk membayar notaris pun tergantung apa saja yang disiapkan dan fee setiap notaris.

  1. Tanda Jadi

Membayar tanda jadi biasanya akan dibayarkan sebelum DP atau uang muka. Biaya tanda jadi ini berlaku untuk cara pengajuan KPR rumah baru atau second.

Anda terlebih dahulu akan membayar tanda jadi atau booking agar rumah yang Anda inginkan tidak dapat dibeli orang lain dan sebagai antisipasi agar harga rumah tidak naik.

Biaya tanda jadi akan dibayarkan kepada pihak pengembang perumahan tersebut yang akan menjadi bukti komitmen atau keseriusan Anda membeli rumah.

  1. Uang Muka

Untuk membayar DP atau uang muka, Anda hanya akan membayarkan sekitar 15-20% dari harga keseluruhan. Membayar uang muka pada pengajuan KPR menjadi cara yang menguntungkan. Sebab, Anda tak perlu menyiapkan banyak uang.

Membayar uang muka pun dilakukan dihadapan notaris Surat Perjanjian Jual Belia tau SPJB yang merupakan bukti pelunasan uang muka pada saat akad kredit.

Anda pun akan dihadapkan prosedur pembelian rumah secara kredit. Jika terdapat kendala pada saat proses pengajuan KPR dan Anda terlanjur membayar DP, uang muka yang telah Anda bayarkan akan tetap dikembalikan oleh KPR rumah.

  1. Administrasi

Biaya yang harus dikeluarkan selanjutnya adalah membayar biaya administrasi. Biaya administrasi yang dibayarkan biasanya meliputi biaya provisi, pajak pembeli (BPTHB), biaya balik nama (BBN) dan biaya penerimaan negara bukan pajak (BNBP).

Biaya provisi yang dibayarkan biasanya akan menanggung biaya tersebut sebesar 1% dari total pinjaman kredit KPR.

Selain biaya tersebut adapun biaya asuransi rumah atau asuransi kebakaran yang merupakan fasilitas keuangan yang ditawarkan pihak asuransi untuk melindungi properti.

Ada baiknya untuk menyiapkan dana tambahan lainnya sebelum pengajuan KPR untuk mengantisipasi munculnya biaya lain yang tidak terduga.

Cara Pengajuan KPR

Setelah melengkapi segala persyaratan berupa dokumen dan biaya yang harus dipersiapkan, berikut ini adalah tata cara pengajuan KPR rumah dengan  langkah mudah yang wajib diketahui. Cara pengajuan KPR sebagai berikut.

  1. Mencari Properti dan Developer

Tahap paling awal dari cara pengajuan KPR adalah dengan mencari properti dan developer. Tentunya mencari properti harus dengan mengumpulkan informasi yang matang.

Mencari properti pun dapat dilakukan meliputi lokasi dan harga. Namun, sebelumnya pastikan dulu Anda mencari properti yang benar-benar dibutuhkan seperti rumah, apartemen, ruko atau rukan.

 Adapun mencari tahu developer pengembang dari properti yang akan diajukan seperti fasilitas yang diberikan dan buatlah perbandingan awal dari developer satu dengan developer lainnya.

  1. Mengajukan KPR ke Pihak Bank

Tahap kedua adalah mengajukan KPR ke pihak bank. Tentu saja Anda mengajukan KPR setelah mendapatkan properti yang diinginkan. Namun jika ternyata Anda belum memiliki gambaran properti yang diinginkan, Anda bisa meminta informasi ke bank dan menanyakan ketersediaan properti tersebut.

Setelah itu, pastikan Anda memilih bank terbaik dengan melakukan perbandingan awal dari bank yang satu dengan bank yang lain.

Pada tahap inilah keputusan KPR Anda akan ditolak atau diterima. Saat pengajuan KPR, pastikan Anda memastikan jumlah dana KPR yang bisa didapatkan, jumlah uang muka yang harus disiapkan, besaran bunga, jangka tenor hingga merangkum simulasi KPR.

Hal tersebut wajib Anda perhatikan karena bagaimanapun mengajukan KPR berarti Anda akan membayar cicilan dengan tenggat waktu yang sudah memiliki ketentuan.

Adapun hal lain yang harus diperhatikan sebelum Anda mengajukan KPR ke pihak bank yakni memastikan riwayat kredit Anda bersih dari BI (Bank Indonesia) checking.

Bank akan merekap catatan kredit Anda selama ini mengenai ketaatan Anda dalam membayar cicilan kredit.

BI checking adalah syarat utama dalam mengajukan KPR dengan tujuan untuk memastikan Anda memiliki kredit yang baik dan bersih.

Bagi Anda yang tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan pengajuan ke bank secara langsung, kini beberapa bank di Indonesia pun telah menyiapkan KPR online.

Sehingga, Anda bisa dengan mudah melakukan pengajuan KPR dengan fleksibel dan dimanapun.

  1. Memperhatikan Syarat dan Ketentuan

Setelah menentukan properti, developer dan mengajukan KPR ke bank, cara pengajuan KPR yang selanjutnya adalah memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku baik dari pihak bank atau developer.

Pastikan Anda perhatikan setiap poin per poin supaya tidak menimbulkan sesuatu yang tidak diinginkan. Anda harus membaca detail SKS dan besaran biaya lainnya yang tidak terduga meliputi besarnya denda keterlambatan, pinalti, sanksi dan lain seagainya.

Anda pun harus menanyakan persetujuan kredit dan ketentuan biaya meliputi jasa pengurusan dokumen Perjanjian Kredit (PK), Akta Jual Beli (AJB), biaya balik nama, pajak, cek sertifikat, Akta Pemberian Hal Tanggungan (APHT) dan sebagainya.

  1. Membayar DP

Langkah ketiga yang dilakukan sebagai cara pengajuan KPR adalah dengan membayar DP atau uang muka.

Setelah pengajuan KPR Anda disetujui oleh bank, Anda pun harus membayarkan sejumlah uang muka yang telah ditetapkan.

Pada umumnya, dengan membayar DP berarti Anda telah resmi menjalankan prosedur resmi pembelian rumah secara kredit. Dengan membayar DP pun properti yang Anda inginkan tidak dapat dibeli orang lain.

  1. Menandatangani Akad Kredit

Menandatangani akad kredit menjadi tahap paling final dari cara pengajuan KPR. Untuk melakukan akad kredit akan dilaksanakan dihadapan notaris yang sudah diagendakan.

Adapun pihak-pihak yang wajib hair saat menandatangani akad kredit yaitu calon debitur (suami dan istri), perwakilan dari bank, penjual rumah (developer) dan notaris.

Pihak-pihak yang berwajib datang pun tidak boleh diwakilkan karena masing-masing pihak wajib menunjukan identitas asli. Notaris pun akan melakukan pengecekan semua keabsahan berkas baik IMB, sertifikat tanah, AJB dan lainnya.

Nah itulah tata cara pengajuan KPR rumah terbaru tahun 2020 yang bisa menjadi informasi bagi Anda. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat dan dijadikan refrensi, ya. Untuk informasi lebih detail mengenai simulasi bisa mengunjungi kalkulator KPR ya.

 Selamat membeli rumah baru!

Related posts

Leave a Reply