Ini Tanggapan Dirut BPJS Kesehatan Soal 7,3 Juta Peserta Per Mei 2025, sebanyak 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan BPJS Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial. Langkah ini diambil setelah pemutakhiran data berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) digantikan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Data DTSEN digunakan sebagai acuan baru untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan iuran BPJS Kesehatan. Hal ini menimbulkan berbagai tanggapan, terutama dari masyarakat yang merasa tidak lagi terdaftar padahal masih dalam kondisi tidak mampu.
Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa penonaktifan ini merupakan bagian dari validasi data oleh Kementerian Sosial, bukan keputusan sepihak dari BPJS Kesehatan. Menurutnya, tujuan utama adalah agar bantuan iuran benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang membutuhkan.
Tidak Mengurangi Kuota PBI Nasional
Meski ada 7,3 juta peserta yang dinonaktifkan, kuota nasional untuk PBI tidak dikurangi. Dirut BPJS menegaskan bahwa jumlah peserta tetap sama, namun akan digantikan dengan individu lain yang lebih memenuhi syarat berdasarkan data DTSEN.
Penjelasan Mengenai Status “Nonaktif” BPJS Kesehatan
Status nonaktif yang dimaksud bukan berarti peserta tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan. Jika mereka masih tergolong masyarakat miskin atau hampir miskin, mereka bisa mengajukan kembali agar statusnya diaktifkan. Prosesnya dilakukan melalui Dinas Sosial setempat.
Prosedur Pengajuan Kembali Menjadi Peserta PBI BPJS Kesehatan
Syarat Pengajuan Ulang BPJS Kesehatan
Peserta yang dinonaktifkan dapat mengajukan kembali ke Dinas Sosial jika memenuhi kriteria:
- Masuk kategori miskin atau hampir miskin
- Tidak memiliki penghasilan tetap
- Tidak terdaftar sebagai peserta JKN segmen mandiri
- Berdomisili di Indonesia dan memiliki NIK aktif
Cara Mengajukan Diri
Pengajuan dilakukan dengan membawa KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu dari RT/RW ke Dinas Sosial atau ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Setelah diverifikasi, data akan dikirimkan kembali ke Kemensos untuk ditindaklanjuti.
Jaminan Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan
Dukungan Universal Health Coverage (UHC)
Bagi peserta yang statusnya dinonaktifkan tetapi mengalami kondisi gawat darurat atau sakit berat, beberapa pemerintah daerah telah menerapkan skema Universal Health Coverage (UHC). Dalam skema ini, pelayanan tetap diberikan dengan pembiayaan ditanggung oleh APBD.
Komitmen Fasilitas Kesehatan
Fasilitas kesehatan juga diimbau oleh BPJS untuk tetap memberikan pelayanan sambil membantu proses reaktivasi status peserta. Tidak diperkenankan menolak pasien hanya karena status PBI nonaktif jika pasien menunjukkan bukti pengajuan kembali.
Tanggapan dan Klarifikasi Pemerintah
Penonaktifan Bukan Upaya Efisiensi Anggaran
Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bukan bertujuan mengurangi anggaran, melainkan menyempurnakan sistem agar lebih akurat dan adil. Dengan data DTSEN, pemerintah dapat menghindari tumpang tindih bantuan dan memastikan bahwa bantuan sosial tidak diberikan kepada mereka yang sudah mampu.
Pengawasan dari DPR dan Lembaga Independen
Sejumlah anggota DPR meminta agar proses pemutakhiran data ini dilakukan secara transparan dan melibatkan pengawasan dari lembaga independen. Hal ini penting untuk mencegah adanya peserta yang benar-benar tidak mampu justru terlewat dari bantuan.
PBI JKN Dinonaktifkan
Penonaktifan 7,3 juta peserta PBI JKN merupakan bagian dari program pemutakhiran data berbasis DTSEN untuk memastikan keadilan distribusi bantuan sosial. Meski menimbulkan kegelisahan di masyarakat, Dirut BPJS Kesehatan memastikan bahwa proses ini dilakukan untuk menciptakan sistem jaminan kesehatan yang lebih tepat sasaran.
Masyarakat yang terdampak tetap bisa mengajukan pengaktifan ulang melalui Dinas Sosial dengan prosedur yang telah ditentukan. Pemerintah dan BPJS Kesehatan juga memberikan jaminan bahwa pelayanan kesehatan tetap dapat diakses selama masa transisi ini, khususnya melalui skema UHC di berbagai daerah.